Aduan Advokat Alvin Lim Diterima, Dewan Pers Putuskan Majalah Keadilan Bersalah
RIAUMANDIRI.CO - Majalah Keadilan diputus bersalah melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers atas aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA atas pemberitaan miring di Edisi 71, berjudul "Perkara Alvin Lim Seperti Duri dalam Daging" dan "...Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu".
Dari keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.co dari LQ Indonesia Lawfirm, Kamis (9/12/2021), setelah ditelusuri ternyata Perusahaan Majalah Keadilan tidak terdata/terverifikasi di Dewan Pers dan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Ditambah lagi, ternyata pemilik dan Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan bernama Panda Nababan adalah Mantan Anggota DPR dan mantan narapidana kasus Tipikor
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanyakan, "Bagaimana seorang mantan Napi Tipikor atas kasus pidana penyuapan yang adalah kejahatan luar biasa menulis berita dan menghakimi Advokat Alvin Lim yang adalah aparat penegak hukum? Apalagi perusahaan media tidak terdata di Dewan Pers dan tidak ada izin lisensi Wartawan Utama. Dalam kasus Suap Gubernur BI, terbukti Panda Nababan menerima uang suap untuk memilih Miranda Gultom sebagai Gubernur BI,"
Dijelaskan Sugi, logika saja, bagaimana seorang mantan napi yang terbukti dan divonis hakim dalam perkara penyuapan, kini jadi pemilik dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan yang teriak-teriak jaksa menerima uang dari Alvin Lim dalam edisi 71, lalu teriak Hakim PN Jakarta Utara Terima suap dari Alvin Lim dalam Perkara PT FNS dalam Edisi 64.
"Sekarang Alvin Lim menang dalam aduan Dewan Pers dituding pula Dewan pers oleh Majalah Keadilan lalai dan tidak cermat. Semua pihak yang tidak berhasil dipengaruhi oknum majalah keadilan ini, selalu dilecehkan bahkan difitnah terima suap," ujarnya.
"Putusan dewan pers no 43/PPR-DP/XII mengharuskan Majalah Keadilan memuat hak koreksi dan meminta maaf kepada Alvin Lim. Apabila tidak dilakukan oleh Majalah Keadilan, LQ Indonesia Lawfirm akan mengambil langkah hukum pidana terhadap Panda Nababan selaku Pimpinan Redaksi dan Chaerul Zein selaku Penulis. Apalagi perusahaan media tanpa mengurus administrasi layaknya perusahaan media sesuai aturan Dewan Pers. Bagi masyarakat yang menjadi Korban Oknum Media bodong, tak berizin harap hubungi 0817-489-0999." tegas Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.
Sebelumnya, Panda Nababan melalui anak buah Bonar menyampaikan akan melaporkan Sugi ke Jalur hukum dan tidak puas dan menolak putusan PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII untuk minta maaf dan memuat hak jawab atas berita yang dinyatakan oleh Dewan Pers berisi informasi menyesatkan, tidak berimbang dan opini menghakimi sebagaimana pasal 3 Kode etik jurnalistik. Dalam Pers Conference di Polda Metro Jaya, Bonar menyatakan bahwa dewan pers lalai dan akan mengadukan dewan pers ke Komite Etik atas putusan yang dirasa tidak adil.***