Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anak Ahok Dihentikan Polisi
RIAUMANDIRI.CO - Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Akhirnya, polisi kini menghentikan penyelidikan.
"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Karena tidak terbukti, kita kan cek semuanya. Saksi, kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Sabtu (4/12) dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara untuk laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Sean ke Polres Metro Jakarta Utara, terang Guruh, penyelidikan masih tetap berjalan.
"Masih dalam proses," kata dia.
Sebelumnya, Sean dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ayu Thalia pada Jumat (27/8) lalu. Dalam laporannya, Ayu menyebut mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Setelahnya, Sean pun melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam.