Bentuk Serikat Pekerja
PASIR PENGARAIAN (HR)-Pasca adanya pemotongan gaji pokok dan beberapa tunjangan dilakukan manajemen belum lama ini, buruh bekerja di PT Hutahaean Kebun Dalu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu membentuk organisasi serikat pekerja.
Ratusan buruh PT Hutahaean Kebun Dalu-dalu membentuk organisasi serikat pekerja di bawah naungan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (SP3-Bun) Rohul.
Sebelumnya, beberapa pekerja PT Hutahaean Kebun Dalu-dalu mengakui mereka tidak tergabung di organisasi serikat pekerja, karena memang dilarang oleh manajemen. Namun dengan adanya pemotongan gaji pokok dan penghapusan tunjangan, mereka lebih memilik aksi mogok dan demonstrasi.
Ketua SP3-Bun Rohul, LE Sihotang yang baru dikukuhkan belum lama ini membenarkan ratusan buruh PT Hutahaean sudah mendatangi pihaknya, dan berencana membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP3-Bun di PT Hutahaean Kebun Dalu-dalu.
"Mereka mengatakan akan bergabung di serikat pekerja di bawah SP3-Bun, sehingga kejadian seperti pemotongan tunjangan kesejahteraan oleh perusahaan tidak terulang lagi," kata Sihotang.
Selama ini, ungkap Sihotang, ribuan buruh PT Hutahaean belum membentuk serikat pekerja, sehingga hak-hak mereka selalu terabaikan, dan sulit diperjuangkan.
Dari pembentukan itu, pengurus PUK SP3 di PT Hutahaean Kebun Dalu-dalu, yakni, Rihat Silalahi (Ketua), F Samosir (Wakil Ketua), P. Situmorang (Sekretaris), B Simanjorang (Wakil Sekretaris) dan H Manik (Bendahara).
Namun demikian, tandas Sihotang, untuk SK Kepengurusan PUK SP3-Bun PT Hutahaean baru akan keluar dalam waktu dekat ini.
Sampai hari ini, Humas PT Hutahaean Kebun Dalu-dalu belum juga memberikan keterangan resmi penyebab para buruh di perusahaannya melakukan aksi mogok dan demonstrasi.(rtc/esi)