Hamdani tak Ikut Tandatangani Pengesahan APBD Pekanbaru

Hamdani tak Ikut Tandatangani Pengesahan APBD Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2022 telah diparipurnakan pada Senin (29/11) malam. Memutuskan bahwa besarannya ialah Rp2,56 Triliun.

Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru lengkap hadir dalam paripurna itu, termasuk Walikota Pekanbaru.

APBD Tahun 2022 Kota Pekanbaru turun dari tahun sebelumnya, tidak jauh berkurang hanya berkisar sekitar 1,17 persen atau sebesar Rp30 Miliar.


Pengesahan berjalan lancar, namun APBD 2022 itu tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, hanya ditandatangani oleh para Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru.

Hamdani menjelaskan bahwa yang menjadi kendala ialah dengan statusnya masih belum jelas, dimana Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan pemberhentian dirinya sebagai pimpinan tertinggi legislatif.

Meski hadir saat itu, Hamdani tak berani menandatangani APBD Tahun 2022 Kota Pekanbaru tersebut.

"Saya secara de jure adalah Ketua DPRD Pekanbaru, namun secara de facto bahasanya, saya di makzulkan," tegas Hamdani, Kamis (2/11).

Selain itu, jelas Hamdani, statusnya sebagai Ketua DPRD seharusnya dirinya lah yang mengundang para wakil dan anggota DPRD lainnya untuk melaksanakan pengesahan APBD 2022.

Yang terjadi malah sebaliknya, dirinya yang diundang dalam paripurna. Hamdani pun menganggap bahwa posisinya sama dengan anggota lain, ini juga menjadi alasan mengapa tidak ikut menandatangi pengesahan.

"Jadi ya kita agak sulit untuk menandatangani, saya ada diundang untuk rapat pembahasan. Tapi seharusnya kan saya yang mengundang, jadi berat kita menandatangani itu," ulasnya.

Dengan begitu tentu timbul pertanyaan apakah APBD 2022 sah atau tidak. Saat dipertanyakan, Hamdani tak bisa berkomentar banyak.

"Sah atau tidak sah itu bisa ditanyakan ke Kemendagri, BPK atau Gubernur Riau terkait bagaimana keabsahannya. Secara pribadi saya tergantung penilaian Kemendagri, BPK dan Gubernur," singkatnya.