Lagi, Dewan Pekanbaru Tolak Swastanisasi Sampah

Lagi, Dewan Pekanbaru Tolak Swastanisasi Sampah

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menolak pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali diserahkan kepada pihak swasta.

Sebabnya, Komisi IV menilai pihak ketiga tidak becus dalam menjalankan kewajibannya. Sejak dikelolanya, sampah tetap menjadi permasalahan.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggandeng PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya sebagai rekannanya dalam pengelolaan sampah. Meskipun sudah sejak lama, kedua rekanan itu pun tak menampakkan kinerja yang serius.


Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengutarakan hal itu. Ia menilai konsep swastanisasi yang dalam kurung waktu 5 tahun ke belakang digunakan oleh Pemko Pekanbaru nyatanya juga tidak menjadi solusi permasalahan sampah di Pekanbaru.

"Kita lihat masalah sampah ini juga tidak tuntas-tuntas di masyarakat, masih terjadi tumpukan sampah di mana-mana," kata Robin, Kamis (2/12).

Swastanisasi ini merupakan sebuah kegagalan, oleh sebab itu Pemko Pekanbaru diminta membatalkan proyek pengangkutan sampah itu.

"Kita mendorong pemerintah untuk itu (pengangkutan sampah) tidak dipihakketigakan," tegasnya.

Diketahui, lelang untuk pengangkutan sampah 2022 sudah tayang di website lpse.pekanbaru.go.id.

Nilai pagu anggaran lelang jasa angkutan persampahan ini disiapkan sebesar Rp54,6 miliar, zona satu sebesar Rp27,7 miliar. Sedangkan pagi anggaran zona dua sebesar Rp28,7 miliar.

"Contoh yang baik harus dilanjutkan, yang gagal jangan dilanjutkan. Kalau yang gagal dilanjutkan akan seperti ini di setiap tahunnya," cetusnya.

Kota Pekanbaru memiliki jumlah 83 kelurahan, jika dengan penerapan swakelola pengangkutan sampah akan diserahkan ke setiap kelurahan sehingga Pemko Pekanbaru hanya tinggal melakukan pengawasan dan pengendalian.

"Tanggung jawab ke lurah masing-masing. Kelurahan bersih kasih penghargaan dan kelurahan yang lingkungannya kotor diberikan sanksi atau teguran," tutupnya.