Anak Anggota Dewan yang Cabuli Pelajar Akhirnya Diperiksa Polisi

Anak Anggota Dewan yang Cabuli Pelajar Akhirnya Diperiksa Polisi

RIAUMANDIRI.CO - Terlapor dugaan kasus pencabulan akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Terduga datang ditemani ayahnya menghadap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (2/12).

Terlapor inisial AR dimintai keterangan soal dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelajar tersebut diduga disekap di rumahnya di Jalan Mangga Kelurahan Sago Kecamatan Sukajadi, setelah itu dipaksa bersetubuh hingga dua kali.


"Terlapor (AR) hari ini datang ke Polresta memenuhi panggilan kami kemarin. Dia datang didampingi ayahnya sekitar pukul 14.00 WIB," jawab Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan.

Pria 21 tahun itu memenuhi panggilan setelah polisi melayangkan surat panggilan pertama yang dikirimkan pada Selasa (30/11) saat polisi mendatangi rumahnya.

"Datang masih sebagai terlapor. Langsung diperiksa sama Unit PPA, sedang diperiksa sekarang," sambung mantan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru itu.

Setelah pemeriksaan ini, polisi akan melangsungkan gelar perkara untuk menentukan statusnya, apakah akan dijadikan tersangka atau tidak.

"Selesai diperiksa nanti kita gelar kasusnya untuk menetukan status apakah tersangka atau seperti apa," kata Juper mengakhiri.

Dugaan kasus ini terkuak setelah korban didampangi keluarga membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Dalam pengakuannya, korban diperkosa hingga dua kali dengan cara dipaksa dam diancam.

Dalam kasus ini, korban melaporkan AR sebagai pelakunya. Di mana AR disebut-sebut merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru.