Pekanbaru Terima Inmendagri PPKM Level 3, Ini Isinya

Pekanbaru Terima Inmendagri PPKM Level 3, Ini Isinya

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak bagi seluruh daerah.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, PPKM level 3 serentak dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan, isi Inmendagri itu tentang Pencegahan Covid-19 dalam masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).


"Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti tanpa terkecuali," kata Syamsuwir, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, dalam Inmendagri itu ASN bertugas seperti biasanya. Mereka juga dilarang bepergian ke luar kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Nantinya ada pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Ia menyebut, instruksi Mendagri terbaru harus segera disosialisasikan. Karena, aturan PPKM level 3 lebih ketat.

"Untuk saat ini, Pekanbaru memang menjalani PPKM level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember. Hal ini tentu menyenangkan hati. Namun pada PPKM level 3 nanti ada pembatasan kembali," terangnya.

Namun, tim Satgas Covid-19 harus makin waspada. Karena semakin turun level PPKM, warga akan semakin lalai. Tim Gakkum Satgas Covid-19 tetap melakukan pengawasan walaupun saat ini berada pada PPKM level 1.

"Potensi penyebaran lebih tinggi saat mobilitas warga juga tinggi. Hal ini dapat menjadi pemicu gelombang ketiga," ungkapnya.