SDN 014 Pangkalan Pisang Siak Diduga Jual Belikan LKS

RIAUMANDIRI.CO - Diduga terjadi jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 014 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kepala Sekolah SDN 014 Pangkalan Pisang, Lamzunah mengatakan ia mengambil buku LKS dari seorang bernama Yoyo.
"Satu LKS untuk satu semester. Untuk kelas satu sampai kelas enam," katanya. Rabu (1/12/2021).
Lamzunah menyebutkan, jual beli buku LKS di sekolahnya dikelola oleh seorang guru.
"Bukan saya yang mengelola. Saya serahkan kepada guru," ujarnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Zulfikri akan mengecek kasus tersebut.
"Kita akan cek dulu," pungkasnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 181 huruf (a) disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berita Lainnya
- Sekolah Dasar Kekurang Murid di Pekabaru Bakal di Merger
- UIN Suska Riau dan PT Malaysia Perkuat Kerja Sama
- Catat! Sekolah Dilarang Jual Seragam dan LKS
- Webinar Literasi Digital: Cerdas Medsos Generasi Millenial
- Besok Gubernur Riau Terima DIPA dari Presiden Jokowi
- Sekolah Tatap Muka, Legislator Pekanbaru Minta Guru Divaksin