KPK Kembali Periksa Asisten I Setdakab Kampar Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perpanjangan Izin HGU

KPK Kembali Periksa Asisten I Setdakab Kampar Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perpanjangan Izin HGU

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ahmad Yuzar, Rabu (1/12). Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar itu diperiksa terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha perusahaan sawit.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Yuzar untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka. Yaitu, Andi Putra, Bupati Kuansing nonaktif, dan Sudarso, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Selain Ahmada Yuzar, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap  Saleh Mardani. Ia merupakan pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BNP) Provinsi Riau.


"Tim penyidik mengagendakan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, yakni Ahmada Yuzar (Asisten I Setda Kabupaten Kampar) dan Saleh Mardani (Pegawai Kantor BPN Provinsi Riau)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu siang.

Kedua saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Jakarta. "Bertempat di Gedung Merah Putih," sebut Ali.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Yuzar bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, dia juga pernah dimintai keterangan, tepatnya pada Jumat (5/11) kemarin.

Andi Putra ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10) kemarin. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perpanjangan perizinan HGU kebun sawit perusahaan.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager (GM) PT AA bernama Sudarso sebagai tersangka.

Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10) kemarin. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.

Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir. 

KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. 

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.

Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan 
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.