KPK Masih Lengkapi Berkas Perkara M Nasir Terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi masih melengkapi berkas perkara M Nasir dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi, salah satunya Ribut Susanto yang merupakan orang dekat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
M Nasir adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bermasalah tersebut. M Nasir sendiri saat ini berada di sel tahanan karena terjerat perkara korupsi yang lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada 7 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (1/12). "Hari ini (kemarin,red) tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS (M Nasir,red)," ujar Ali, Rabu siang.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah. Ada yang diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan ada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi yang dipanggil di Polda Riau, Ribut Susanto (swasta), Runiyati (Sekretaris Wilayah PT Wika), Yanerius (Auditor Madya BPKP) dan Adrinur Fajmy (CV Junior Universal)," beber Ali.
Sementara saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih adalah Bambang Saptadi Sukarno mantan Manager Wilayah 1 PT Wijaya Karya (Persero) tahun 2013-2015, staf PT Master Steel Manufactory, dan staf CV Rilux Trans Utama.
Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka Didiet Hadianto selaku Project Manager Wika-Sumindo, Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK, Firjan Taufa selaku Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika), dan I Ketut Suarbawa. Teranyar, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus, sebagai tersangka.
Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Tindakan meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan blacklist oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangkadalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.