Gubri Teken SK UMK 2022 12 Kabupaten/Kota, Ini Besarannya
RIAUMANDIRI.CO - Gubernur Riau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
Penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari 12 daerah di Riau, Dumai dengan UMK tertingggi, yakni sebesar Rp3.414.160,86.
"Hari ini, pak gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022. Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib menetapkan UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, Selasa (30/11).
Dijelaskan Jonli, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," jelasnya.
Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2022:
Pekanbaru Rp3.049.675,79
Dumai Rp3.414.160,86
Rokan Hulu Rp2.986.863,49
Indragiri Hulu Rp3.097.706,00
Indragiri Hilir Rp2.984.696,63
Kampar Rp3.047.470,58
Bengkalis Rp3.350.646,31
Siak Rp3.114.237,83
Pelalawan Rp3.030.598,54
Kuansing Rp3.111.788,95
Kepulauan Meranti Rp2.985.000,
Rokan Hilir Rp3.009.416,38.