Tagihan Macet Bisa Bikin Usaha Gulung Tikar, Ini Solusinya

Tagihan Macet Bisa Bikin Usaha Gulung Tikar, Ini Solusinya

RIAUMANDIRI.CO - Banyak pemilik usaha terjebak ke dalam permasalahan hutang piutang, terutama bisnis yang melibatkan pabrik, bahan baku pada masa pandemik ini. Selain itu, juga banyak konsumen seret keuangan dan minta termin/cicil ke pabrik.

Begitu pula pabrik harus beli bahan baku ke supplier terkadang kendala. Lalu, karena faktor kepercayaan diberikanlah hutang kepada langganan.

Ketika keadaan normal, hutang masih mampu dibayar, tetapi dalam masa pandemi hutang yang mengunung dapat menyebabkan masalah kronis berupa kekueangan Cash Flow yang menyebabkan kepailitan atau gagal bayar. Pelanggan yang awalnya membayar lancar jadi mandek 2-3 bulan, yang mandek 3 bulan menjadi 6 bulan ke atas. Bahkan yang terburuk, ada pelanggan yang pailit sehingga menyebabkan hutangnya tidak dapat ditagih.


Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan saran agar Pemilik usaha jangan abai terhadap tagihan mandek. "Ketika pelanggan tidak membayar hutang anda, maka anda akan mengalami kesulitan menagih piutang anda pula. Akhirnya bisnis anda bisa pailit. Parahnya, jika bertemu oknum, hutang bisa dilaporkan menjadi pidana dengan Pasal 372 dan Atau 378 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan. Di sana bisa berakhir tragis bukan hanya bisnis melainkan kehidupan pribadi anda." ujar Jaka dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.co, Selasa (30/11/2021).

Ditambahkannya, LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa Pengacara adalah jalur paling tepat melakukan penagihan, karena secara hukum pengacara diberikan wewenang untuk menyelesaikan masalah kebendaan/perdata melalui mediasi maupun proses hukum.

"Caranya mudah, hubungi kami di 0818-0489-0999 lalu berikan surat kuasa dan informasi mengenai hutang piutang ke LQ. Maka kami akan bantu tagihkan sehingga membantu Cash Flow perusahaan." ujarnya.

Diinformasikan Advokat Jaka Mulia, belum lama ini LQ Indonesia Lawfirm berhasil menagihkan Repo Totalindo (TOPS) dan dibayarkan kepada kliennya yang sangat membutuhkan dana tunai.

Cara penagihan melalui debt kolektor dan oknum aparat sering kali melanggar hukum karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga terjadi masalah baru, umumnya masalah pidana. LQ Indonesia memiliki cara sendiri dan taktik penagihan baik melalui Soft Approach (Mediasi) maupun Hard Approach (Due Process of Law) untuk memaksimalkan hasil menggunakan cara sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Ingat! kegagalan menagih hutang dan ragu untuk mengambil tindakan dapat berakibat kepada keberlangsungan usaha anda," tutupnya.***



Tags Ekonomi