Polres Siak Tangkap Pelaku Illegal Logging

Polres Siak Tangkap Pelaku Illegal Logging

RIAUMANDIRI.CO - Pada Rabu (24/11/2021) Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Pelaku ini diringkus Tim Gabungan Polres Siak MSG alias JP (47) selaku pelaku yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan illog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang ada aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB).


Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan  menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah MSG. 

"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG dan melakukan interogasi awal," kata AKBP Gunar. Jum'at (26/11/2021).

Lanjut AKBP Gunar menjelaskan dari interogasi awal terduga sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu dia sembunyikan. 

"Dikarenakan terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut, dan tak berselang lama tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel Jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid Dusun Seroja RT. 001 RW. 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju kelokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti," Jelas Kapolres Siak. 

Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain (mesin dongfeng yang sudah di modifikasi) untuk mengolah kayu diamankan juga Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak lebih kurang 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak lebih kurang 71 batang, Kayu papan sebanyak lebih kurang 25 keping, dan 1 unit gerobak kayu, 4 lembar bon hasil penjualan kayu. 

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah," Ujar Kapolres Siak.



Tags Siak