LQ Indonesia Lawfirm Minta Ditjenpas Laksanakan Putusan MA Terkait Remisi WBP Tipikor

LQ Indonesia Lawfirm Minta Ditjenpas Laksanakan Putusan MA Terkait Remisi WBP Tipikor

RIAUMANDIRI.CO - Menanggapi polemik mengenai remisi WBP Tipikor, LQ Indonesia Lawfirm menjawab pernyataan Rika selaku Humas DitjenPAS. Menurut Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm, putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal-pasal yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham cq DitjenPAS.

"90 hari, itu pada pasal 8 Perma No 1 Tahun 2011, bukan batas waktu Pihak Termohon untuk melaksanakan, namun apabila pihak termohon tidak melaksanakan maka peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tapi pemerintah itu punya kewajiban menjaga hak asasi setiap orang apalagi warga binaan yang sedang dirampas kemerdekaannya. Jadi tindakan lambat-lambat dan sengaja mengulur ini perlu diselidiki para pihak, ada apakah?," ujar Alvin Lim dalam keterangan tertulis kepada riaumandiri.co, Kamis (25/11/2021)

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, LQ menerima kuasa dari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengambil langkah hukum, pihaknya akan mulai dengan somasi ke kementerian, lalu mengambil langkah pidana pasal 421 KUH pidana terhadap Ditjenpas dan menteri Hukum dan HAM apabila tidak ada tindakan nyata.


"Bagi warga binaan tipikor harap segera memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 apabila ingin remisinya dapat diurus. Tanpa tekanan dan upaya hukum, kami pastikan Ditjenpas akan ulur-ulur waktu. Dengan memberikan kuasa secara berjamaah, bisa ada Class Action dan lebih kuat dorongan agar segera memberikan hak warga binaan melalui Upaya Hukum yang dilakukan LQ Indonesia Lawfirm." tegasnya.

Ditjenpas Tanggapi Keberatan LQ Indonesia Lawfirm

Sementara itu, Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi serius pernyataan LQ Indonesia Lawfirm, dan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan MA Nomor 28 P/HUM / 2021 tanggal 28 Oktober 2021. Dalam Amar putusannya MA RI mengabulkan sebagian dari permohonan selengkapnya ada dalam Putusan MA tersebut terkait remisi koruptor.

Dirjenpas Reyhard P Silitonga seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari Amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun Perubahan peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan Hak Remisi, asimilasi maupun integrasi.***



Tags Korupsi