Jaksa Kembali Terima Berkas Perkara Lurah Tirta Siak Nonaktif
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menerima berkas perkara dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah yang melibatkan salah satu oknum lurah di Kota Pekanbaru. Korps Adhyaksa itu punya waktu 7 hari untuk menelaah berkas perkara tersebut.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Aris Nardi. Dia adalah Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Informasi yang dihimpun, Aris Nardi ditangkap pada Rabu (22/9) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum Aris ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.
Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
Penyidik kemudian memulai penyidikan. Tepatnya satu pekan setelah pengungkapan itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan ke Kejari Pekanbaru. Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang Jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Pada medio Oktober 2021, Jaksa menerima berkas perkara tersebut. Dari penelaahan yang dilakukan, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Untuk itu, berkas dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk.
Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara Aris Nardi. Yakin telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa.
"Hari ini (kemarin,red) kami kembali menerima berkas perkara itu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Rabu (24/11).
Pihaknya, kata Agung, akan kembali meneliti berkas perkara tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
"Ini yang kedua kalinya, setelah sebelumnya kami kembalikan. Kami akan telaah selama 7 hari ke depan," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Pengungkapan pungli oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.
Lalu ada Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.