Rekonstruksi 36 Adegan di TKP, Penyidikan Pelecehan Seksual di UNRI Berlanjut

Rekonstruksi 36 Adegan di TKP, Penyidikan Pelecehan Seksual di UNRI Berlanjut

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau telah melakukan rekonstruksi perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Riau. Reka adegan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang menjerat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNRI bernama Syafri Harto sebagai tersangka.

Pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan belum lama ini. Adapun lokasinya adalah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Kampus UNRI.

"Kemarin rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/11).


Rekonstruksi itu menampilkan puluhan reka adegan ini. Disinyalir, reka adegan itu menggambarkan kejadian yang sebenarnya.

"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," jelas Sunarto.

Diungkapkan Sunarto, tersangka dan korban ikut dihadirkan di TKP. 

"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," kata Sunarto.

SH menyandang status tersangka atas laporan mahasiswinya berinisial L. Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memeriksa saksi-saksi.

Kekinian, penyidik telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar). 

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi. Yaitu, saksi ahli pidana dari Unand," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan Rektor UNRI, Aras Mulyadi. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap SH dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (22/11) kemarin. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.

Dari informasi yang diperoleh, SH menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, SH yang saat itu mengenakan kemeja putih, memakai topi dan masker tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Selanjutnya dia melenggang pulang, tanpa dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik. Lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," sebut Narto

Sunarto menuturkan SH belum dilakukan penahanan, meskipun ancaman pidana yang dijeratkan terhadapnya di atas 5 tahun. Penyidik kata dia, menilai SH cukup kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu (Senin dan Kamis,red)," sambungnya memungkasi.

Sebelumnya, Marvelous mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, dari penyidik Polda Riau. Saat ini, Korps Adhyaksa itu tengah menunggu berkas perkaranya. 

"Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima Selasa (16/11) kemarin dari kepolisian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu.

Dia menyampaikan, pihaknya juga menunjuk sebanyak lima orang Jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. 

"Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.