Ketua KONI Kampar Mangkir Lagi Saat Pemeriksaan Korupsi di RSUD Bangkinang
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Dia memilih mangkir, tanpa pemberitahuan yang jelas.
Surya Darmawan merupakan salah satu saksi yang dijadwalkan hadir menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11). Sejatinya, dia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Namun hingga sore hari hari, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
"Benar. Yang bersangkutan (Surya Darmawan,red) belum hadir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Dari informasi tang didapat, selain Surya Darmawan, sejumlah saksi lainnya juga tidak hadir. Mereka berinisial E dan KA. Keduanya diketahui adalah pihak rekanan yang mengerjakan proyek bermasalah tersebut.
Terkait ketidakhadiran para saksi itu, penyidik kata Marvelous, akan segera mengambil sikap. Hal itu tergantung dari kebutuhan proses penyidikan.
"Hari ini (kemarin,red) mereka belum hadir. Tim penyidiknya akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah mereka briefing," sebut Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.
"Kita tunggu aja. Mungkin akan dipanggil kembali, itu bisa jadi," sambung mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Pada Jumat (12/11) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.
Kembali dari informasi yang didapat, di hari yang sama, penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Salah satunya, Surya Darmawan. Namun saat itu, dia memilih mangkir.
Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini dimungkinkan bertambah. Hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka)," kata Tri Joko belum lama ini.
Terbukanya kemungkinan itu tergantung dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini.
"Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus itu.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.