Syafri Harto Tidak Ditahan Polisi Sebab Dinilai Kooperatif

Syafri Harto Tidak Ditahan Polisi Sebab Dinilai Kooperatif

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau belum melakukan penahanan terhadap SH tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Universitas Riau karena dinilai cukup kooperatif. Kendati begitu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNRI wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

L adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI. Dia mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11) lalu. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).

Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH.


Dalam proses penyidikan umum tersebut, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban. Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf.

Khusus SH, dia bahkan diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI. 

Melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka terhadap SH.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun.

Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik telah memeriksa Aras Mulyadi yang tak lain adalah Rektor UNRI pada pekan kemarin. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap SH dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (22/11) kemarin. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.

Dari informasi yang diperoleh, SH menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, SH yang saat itu mengenakan kemeja putih, memakai topi dan masker tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Selanjutnya dia melenggang pulang, tanpa dilakukan penahanan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan terkait pemeriksaan SH tersebut. "Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik. Lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," ujar Sunarto, Selasa (23/11).

Sunarto juga membenarkan jika SH belum dilakukan penahanan, meskipun ancaman pidana yang dijeratkan terhadapnya di atas 5 tahun. Penyidik kata dia, menilai SH cukup kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," jelas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu (Senin dan Kamis,red)," sambungnya memungkasi.

Sebelumnya, Marvelous mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, dari penyidik Polda Riau. Saat ini, Korps Adhyaksa itu tengah menunggu berkas perkaranya. 

"Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima Selasa (16/11) kemarin dari kepolisian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu.

Dia menyampaikan, pihaknya juga menunjuk sebanyak lima orang Jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. 

"Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

/////

Sandang Status Tersangka, SH Masih Jabat Dekan

PEKANBARU (HR)-SH diketahui masih menjabat sebagai Dekan FISIP UNRI meskipun saat ini menyandang status tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, berinisial L. Pihak rektorat belum berani mencopot jabatan SH, karena berlindung dibalik aturan yang mengatur terkait aparatur sipil negara.

Demikian disampaikan Sujianto kepada awak media dalam gelaran konferensi pers yang dilaksanakan di Ruangan Kunto Darussalam, Lantai 2 Gedung Rektorat UNRI, Selasa (23/11). Saat itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI itu didampingi Kasubbag Humas Rioni Imron.

Dikatakan Sujianto, terkait pencopotan SH selaku Dekan FISIP UNRI, itu mengacu kepada aturan tentang ASN. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 94 tahun 2021. Dua aturan ini mengatur tentang tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Permendikbudristek Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau.

"Jadi kami tidak bisa melakukan, serta merta itu terjadi, langsung kami anu kan (copot,red). Itu tidak bisa, karena kita mengacu pada aturan-aturan," ujar Sudjianto.

Pihak rektorat, lanjut dia, terus berkomunikasi dengan pihak terkait guna memecahkan persoalan tersebut. Salah satunya dengan Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek).

"Sampai tadi (kemarin,red) pagi, kita komunikasi dengan Biro SDM Kemendikbudristek. Dia mengharapkan supaya kita selalu berkomunikasi bagaimana cara memecahkan masalah ini," sebut dia.

Kepadanya disampaikan, jika nantinya polisi melakukan penahanan terhadap SH dan dihadapkan ke persidangan, bagaimana dengan nasib mahasiswa yang bimbingan skripsi dengannya, Sujianto memberikan jawabannya.

"Untuk mahasiswa bimbingan beliau, silakan mahasiswa itu mengajukan perubahan pembimbing. Kepada siapa? Kepada Ketua Jurusan, tapi mengajukan surat supaya terdokumentasi," jelas Sujianto.

"Kemarin Ketua TPF, Pak Irsan datang ke FISIP ketemu dengan Pembantu-pembantu Dekan. Kepada mereka disampaikan, agar proses pembimbingan, proses pembelajaran itu tidak boleh terhenti. Bagi mereka yang dibimbing oleh beliau, boleh silakan mengajukan perubahan," sambungnya menegaskan.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.