Warga Lima Desa Ikuti Pilkada di Kampar
BANGKINANG (HR)- Seluruh warga masyarakat di lima desa yakni, Tanah Datar, Muara Intan, Intan Jaya, Rimba Jaya, Rimba Makmur, yang punya hak pilih dipastikan ikut Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kampar.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah, di sela-sela menerima kunjungan Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, Minggu (19/4). "Sudah dipastikan warga lima desa itu ikut Pilkada di Kampar karena sudah ada Permendagri Nomor 39 tahun 2014," ujarnya.
Dikatakannya, warga di lima desa itu tidak ikut Pilkada Rokan Hulu yang digelar pada Desember 2015, tapi menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada Kabupaten Kampar, yang rencana akan digelar pada Februari 2017. "Kita (KPU), tidak masuk dalam konflik, tapi sebagai penyelenggara Pemilu, kita taat aturan, karena sesuai aturan, lima desa masuk Kampar, maka lima desa ikut Pilkada Kampar," ujarnya.
Yatarullah mengimbau, warga lima desa di Tapung Hulu, tidak resah. "Mereka punya hak pilih di Pilkada Kampar, karena memang lima desa masuk Kampar," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, ketika dikonfirmasi Haluan Riau mengungkapkan, soal lima desa KPU merujuk ke aturan yang berlaku. "Kalau Permendagri menyatakan lima desa masuk Kampar, maka lima desa ikut Pilkada Kampar," ujarnya.
Dikatakannya, KPU tidak masuk dalam konflik wilayah. "KPU sebagai penyelenggara pemilu ikut aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.***