Marbot di Sumbar Cabuli Bocah Usai Mengaji
RIAUMANDIRI.CO - Marbot Mushola Baitullah Sumatra Barat, tepatnya di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, berinisial SH (34) dibekuk polisi usai ibu korban melapor bahwa anaknya berusia 8 tahun disodomi.
“Kita menangkap tersangka yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di musala Baitullah di Kelurahan Bandar Buat kemarin 10 November 2021,” kata Kanit Reskrim AKP Lija Nesmon, Jumat (12/11/2021).
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi oleh ibu korban usai si korban menceritakan kejadian yang dialaminya dengan No.Lp /42/ B/ XI / 2021/ Polsek Luki. Berdasarkan laporan dari ibu korban kejadian berawal saat anaknya pulang mengaji memberitahukan ulah marbut itu kepada ibunya.
“Marbut melakukan hal tak senonoh kepada korban mulai dari pencabulan sampai menyodomi korban,” terangnya.
Lanjut Kanit, kejadian itu telah dilakukan sejak tahun 2021 saat korban masih kelas satu SD, lantaran ibu korban mendapat laporan tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Kita langsung melakukan penangkapan pelaku, setelah kita menginterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan apakah masih ada korban lain atau hanya korban satu itu saja,” pungkasnya.