Buron 18 Tahun, Jaksa Ringkus Terpidana Korupsi PT Inhutani
RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kejaksaan kembali meringkus seorang terpidana korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat atas nama Agus Sukaryanto. Sama halnya Mujiono, terpidana kasus yang sama, Agus ditangkap setelah menyandang status buron selama 18 tahun.
Agus diamankan di sebuah tempat di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (10/11) kemarin.
"TO (target operasi,red) sudah diamankan dari rumahnya," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (11/11).
Dalam perkara rasuah itu, Agus dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
"Buron 18 tahun ditangkap di rumahnya di Palembang oleh tim Tangkap Buron (TABUR) gabungan Kejati Riau, Kejari (Kejaksaan Negeri,red) Indragiri Hilir (Inhil) dan Kejati Sumsel (Sumatra Selatan,red)," lanjut Raharjo.
"Terpidana sebelumnya (Mujiono,red) ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah," sambung dia.
Saat ini, terpidana Agus Sukaryanto sedang dibawa ke Provinsi Riau. Selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi.
"Untuk informasi lebih lanjut, akan disampaikan pada saat press release nantinya," pungkas Raharjo.
Sebelumnya, pada Jumat (29/10) kemarin, Tim TABUR telah meringkus Mujiono di Kota Palu, Sulteng. Dia kemudian dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Mujiono dari Kejari Inhil. Adapun vonisnya sama dengan terpidana Agus Sukaryanto.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar tahun 2003 lalu.
Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 mikir, Mujiono dan Agus Sukaryanto. Keduanya adalah Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat.