Proses Penjaringan Balon Kades Resmi Ditutup

TELUK KUANTAN (HR)-Minggu (19/4), proses penjaringan bakal calon kepala desa di 40 desa yang melaksanakan Pilkades serentak resmi ditutup. Pilkades serentak akan digelar 14 Mei mendatang.
Demikian disampaikan Kabag Pemerintahan Umum Setdakab Muradi, Sabtu (18/4). "19 April proses penjaringan balon kades resmi ditutup," katanya.
Ini sesuai jadwal yang dibuat. Dimana proses penjaringan diserahkan sepenuhnya kepada panitia desa dan selanjutnya disampaikan kepada Pemkab Kuansing.
"Pilkades serentak tahun ini pemerintah hanya memfasilitasi, untuk panitia diserahkan ke desa," katanya. Terkait masalah anggaran Pilkades, sebagian dianggarkan di APBD Kuansing sesuai amanah UU.
"Mengingat APBD terbatas, hanya hal tertentu yang bisa dibantu, seperti untuk panitia dan cetak surat suara," katanya.
Berharap kepada masyarakat pada pilkades serentak untuk memberikan hak suaranya memilih pemimpin untuk lima tahun jabatan. (rob)
Berita Lainnya
- Hari Pertama Kerja, Bupati Inhil Potong Tumpeng
- Perusahaan Tambang India Gugat RI Rp7,5 Triliun
- Buwas akan Lelang 20.000 Ton Beras Bulog yang Terancam Busuk dan Turun Mutu
- Pekebun Sawit di Bengkalis Bakal Dapat Bantuan Rp 15 Miliar, Ini Syaratnya
- AHM Ekspor 30.000 Unit Beat ke Filipina
- BI Atur Batas Atas RTGS dan Kliring