Indonesia Harapkan Pasal 6 Perjanjian Paris Capai Kesepakatan di COP26
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Indonesia berharap perundingan Artikel atau Pasal 6 Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari “The Paris Rulebook” mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP26) di Glasgow, Inggris.
Artiklel 6 Persetujuan Paris memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting, agar instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non-pasar ini bisa di efektifkan untuk mendukung capaian target emisi.
Pembahasan artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP26 karena elemen ini merupakan salah satu solusi atau kunci untuk mencapai target-target ambisi DNDC.
“Jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC. Tentu kita perjuangkan posisi Indonesia sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah kita rencanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia,” jelas Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi dalam pernyataan tertulisnya yang menyampaikan perkembangan COP26, dari Glasgow, Inggris Rabu (10/11/2021).
Dijelaskan, Pasal 6 Paris Agreement yang berisi 9 ayat itu merupakan inti Perjanjian Paris. Kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain. karena Indonesia sendiri atau semua negara pasti punya rencana dan target untuk memnuhi NDC-nya.
Indonesia juga menilai, pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia, sudah mengenali instrurmen ini menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan dalam implementasi NDC Indonesia.
Pada 29 Oktober 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26 Glasgow, menandatangani Perpres Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.
“Kita tentu berharap hasil-hasil keputusan COP26 di Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita siapkan,” tambahnya.
Dalam Perpes itu diperkenalkan 4 mekanisme Nilai Ekonomi Karbon.
Pertama, mekanisme perdagangan karbon, di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan offset emisi. Kedua, mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment. Ketiga, mekanisme pungutan atas karbon. Keempat, mekanisme lainnya yang bisa kombinasi satu–tiga atau ada metologi–metologi baru sesuai perkembangan.
Tunggu Finalisasi
Laksmi yang tengah berada di Glasgow mengungkapkan, saat ini sedang dirundingkan operasionalisasi elemen-elemen Pasal 6 Paris Agreement agar bisa diterapkan secara efektif.
Saat ini, perundingan memasuki hari kedua di minggu ke-2 pelaksanaan COP26. Untuk Artikel 6 ini pembahasan pada tingkat tehnis dianggap sudah selesai tapi belum mendapat finalisasi keputusan, sehingga oleh presidensi dilanjutkan pembahasan atau negosiasi pada tingkat menteri.