Bapenda Perpanjang Pemutihan Denda Pajak PKB hingga 9 Desember
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 9 Desember 2021. Dimana sebelumnya program pemutihan denda pajak telah berakhir 9 November 2021, sejak dimulai pada 9 Agustus lalu. Kemudian diperpanjang mulai 10 November sampai 9 Desember 2021.
Kepala Dispenda Riau, Herman, mengatakan, alasan penghapusan denda pajak diperpanjang selama satu bulan, untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19. Alasan lain, karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Sebab APBD Perubahan kabupaten/kota kebanyakan baru bisa digunakan.
"Program penghapusan denda pajak kita perpanjang sampai 9 Desember 2021. Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya apa ada perpanjangan lagi. Kemudian ada juga permintaan kabupaten/kota, rata-ratakan APBD perubahan baru disahkan. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghindari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan," jelas Herman.
Lebih jauh dikatakan Herman, sejak diberlakukan program penghapusan denda PKB di Riau 9 Agustus sampai 9 November 2021. Sedikitnya Rp46.567.513.635 denda pajak yang dihapuskan Pemprov Riau selama tiga bulan program tersebut diberlakukan. Dan selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan ada sebanyak 115.079 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
"Jadi jumlah kendaraan nunggak pajak yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman.
Dijelaskannya, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.
"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434. Itu data kendaraan yang kena denda, sedangkan kendaraan yang bayar pajak tepat waktu tidak masuk data itu. Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi, karena program ini kita terapkan dalam rangka untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19," tutupnya