Selain Andi Putra, Sejumlah Pihak Juga Terima Aliran Dana Suap Izin HGU
RIAUMANDIRI.CO – Andi Putra diduga menerima suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha kebun sawit perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi. Selain Bupati Kuansing nonaktif itu, sejumlah pihak juga disinyalir menikmati aliran dana dari perkara rasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkan Andi Putra sebagai tersangka. Status yang sama juga disematkan terhadap General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) bernama Sudarso.
Guna melengkapi berkas kedua tersangka, penyidik lembaga antirasuah itu telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti yang dilakukan pada pekan kemarin. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pada Kamis (4/11) lalu, giliran Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra dan sejumlah kepala desa di kecamatan tersebut diperiksa KPK. Selain itu, sejumlah pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Riau juga menjalani hal yang sama.
Lalu dilanjutkan keesokan harinya, dengan memeriksa Ahmad Yuzar selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kampar serta Khoiril, Roby A, Roby A, dan Abdul Gani. Empat nama yang disebutkan terakhir adalah staf di Kanwil Pertanahan Provinsi Riau. Berikutnya, Desi E selaku Analis HK Pertanahan di tempat yang sama.
Selain mereka, KPK juga memeriksa Andri A alias Andre Kare dari pihak swasta, Sri Ambar Kusumawati, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, dan Sutilwan, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
"Seluruh saksi hadir (diperiksa pada pekan kemarin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11).
Dalam pemeriksaan saksi tersebut didapati fakta baru. Di mana terdapat aliran dana dalam pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka Sudarso.
"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso,red) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra,red)," sebut Ali Fikri.
"Selain itu, dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Ali Fikri mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil untuk kooperatif. "Para saksi diminta untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," pungkas Ali Fikri.