UMP Riau 2022 Ditetapkan sebelum 21 November
RIAUMANDIRI.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menargekan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 diterbitkan sebelum 21 November 2021. Dalam penetapan UMP pihaknya tetap mengacu kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Karena UMP paling lambat diterbikan 21 November, maka kita targetkan sebelum tanggal itu UMP Riau sudah diteken oleh pak gubernur. Namun indikator penetapan UMP tetap disesuikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS),dan indikator-indikator lainnya," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli, Sabtu (6/11/2021).
Dijelaskan Jonli, sebelum UMP ditetapka pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Besok tanggal 8 November kita diundang rapat virtual dengan Ditjen Bangda Kemendagri membahas terkait UMP, karena kondisi perekonomian tak sama antar daerah. Kalau UMK itu acuannya UMP. Sedangkan penetapan UMK sendiri paling lambat 30 November, makanya kita targetkan sebelum 21 Novemver UMP sudah terbit. Kemudian untuk pemberlakuan UMP sendiri terhitung mulai 1 Januari tahun 2022," ungkapnya.
Untuk diketahui, UMP Provinsi Riau tahun 2021 yang ditetap mengikuti Surat Edaran (SE) dari Kementrian Tenaga Kerja, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di mana UMP Riau 2021 masih diberlakukan sesuai UMP tahun 2020 lalu, sebesar Rp2.888.563. Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.