LQ Indonesia Lawfirm: Stop Kriminalisasi Wartawan
RIAUMANDIRI.CO - LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan semua pihak untuk tidak mengabaikan UU Pers terkait panggilan polisi terhadap beberapa pimpinan redaksi media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api.
Diketahui sejumlah pimpinan media online diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh istri pemilik Grup Kapal Api dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi komisaris di PT Kahayan Karyacon.
Diketahui Mimihetty Layani adalah istri Soedomo Mergonoto yang menurut anggota DPR RI Arteria Dahlan adalah cawe-cawe perkara.
"Sudah diperingatkan oleh Bapak Presiden Jokowi, jangan menekan kebebasan berpendapat, Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. Jangan buat standar ganda di mana kepada konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku." ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keteranga tertulis yang diterima riaumandiri.co, Jumat (5/11/2021).
"Juga terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan, pihak Direksi PT Kahayan sudah membuat Laporan Polisi ke Polda Banten dengan Terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. Jika benar Mimihetty Layani terbukti melakukan penggelapan, maka memang benar nama Mimihetty Layani buruk dan tidak baik, sehingga tindakan narasumber bukan pencemaran nama baik," tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm meminta pihak lain untuk jangan mau dbenturkn oleh oknum yang ingin menjadikan alat mereka untuk menindas wartawan.
"Yang berseteru adalah Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon Jangan sampai ini menjadi polemik nasional dan Yurisprudensi di mana wartawan dikriminalisasi. Ini beda perkara dengan pemberitaan hoax, yang isinya beda dengan judul," kata Alvin Lim.***