Pengurusnya Ditangkap Densus 88, Kemenag Pastikan Lembaga Amil Zakat ABA Ilegal
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa keberadaan Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung ilegal karena izin operasionalnya sudah dicabut pada Januari 2021 lalu.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tegasnya.