Korupsi Dana PMBRW dan Dankel TA 2019, Jaksa Kasasi Mantan Camat Tenayan Raya

Korupsi Dana PMBRW dan Dankel TA 2019, Jaksa Kasasi Mantan Camat Tenayan Raya

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum masih menolak putusan kasasi terkait perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdimas Syahputra. Meskipun Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun terhadap mantan Camat Tenayan Raya itu.

Abdimas adalah salah satu tersangka dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan (Dankel) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Perkara itu kemudian mengantarkan mantan lurah terbaik tingkat nasional itu ke persidangan.

Menyandang status terdakwa, mantan Camat Pekanbaru Kota itu akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan, Senin (12/7) kemarin. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Mahyudin, menyatakan perbuatan Abdimas terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas hal itu, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Abdimas, dan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Abdimas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa menuntut Abdimas Syahfitra dengan pidana penjara selama 5,5 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menjerat Abdimas dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbedaan penerapan pasal ini kemudian menjadi dasar JPU menolak putusan hakim.

Atas putusan itu, Jaksa mengajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru. Dengan menerapkan pasal yang sama dengan lembaga peradilan tingkat pertama, namun majelis hakim tinggi menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Yaitu, 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara. 

"Kita (JPU,red) kasasi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, saat dimintai tanggapan terkait putusan PT Pekanbaru tersebut, Selasa (2/11).

Sama saat mengajukan banding, alasan kasasi adalah terkait perbedaan penerapan pasal antara majelis hakim dan JPU. "Pasalnya berbeda. Hakim menerapkan pasal 3, sementara kami selaku Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa (Abdimas,red) terbukti melanggar Pasal 2," terang mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu. 

"Ini yang menjadi alasan kami menempuh upaya hukum kasasi," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu memungkasi.

Diketahui Abdimas menyandang status tersangka sejak 4 November 2020 kemarin. Dalam pengusutan perkaranya, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Di antaranya, belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya bukti dokumen yang didapat dari penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.

Adapun modus Abdimas dalam perkara ini, dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.

Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.



Tags Korupsi