Dugaan Penipuan Menawarkan Proyek, Jaksa Telaah Berkas Oknum Lurah di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan modus menawarkan proyek di dinas namun ternyata fiktif dengan tersangka Zulkifli. Saat ini, Jaksa tengah menelaah berkas Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat nonaktif itu.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai Rp1,3 miliar. Dimana perkara ini ditangani penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru pada medio Oktober 2021 lalu.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa. Tahap I itu dilakukan pada awal pekan kemarin.
"Iya, sudah tahap I. Dudah kita terima pelimpahan berkasnya (dari penyidik kepolisian)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane, Selasa (2/11).
Pasca berkas diterima, kata Zulham, maka pihaknya kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas tersebut. Penelaahan berkas itu dilakukan oleh 2 orang Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum.
"Sekarang masih penelitian berkas. Jika memang lengkap kita keluarkan P-21, untuk selanjutnya dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke JPU, red," sebut Zulham Zulham.
"Namun jika belum, berkas akan kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk atau P-19," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan pernah mengatakan, perbuatan tersangka Zulkifli itu bermula pada Selasa (19/1) lalu di di Hotel Premiere Pekanbaru.
Saat itu Zulkifki menawarkan pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru kepada seseorang bernama Tirta Buana.
Selanjutnya, Tirta Buana menyerahkan uang dalam bentuk cek dengan total Rp1,7 miliar lebih. Dari jumlah itu sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih.
"Namun setelah dilakukan pengecekkan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar lebih," terang Juper belum lama ini.
Korban, kata Juper, akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru. Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Diantaranya memeriksa para saksi, pelapor, terlapor, dan mencari barang bukti. Lalu, pada Selasa (5/10) kemarin, Zulkifki memenuhi panggilan penyidik. Ia pun menjalani pemeriksaan. Saat itu dia masih berstatus saksi.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Status Zulkifli sebagai saksi pun dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya, 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPM-PTSP Kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Zulkifli.
Lalu, 1 rangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya, 13 lembar Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) dengan kop DPM-PTSP, 30 rangkap fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan kwitansi.
Berikutnya, 9 lembar print out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.