Kominfo Blokir 20 Situs MMM

Jakarta (HR)-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 situs MMM (Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia). Pemblokiran tersebut atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, di Jakarta, Sabtu (18/4) mengatakan, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Illegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba.
Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada.
Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kementerian Kominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran 20 situs MMM. (ant/rin)
Berita Lainnya
- Hotel Pangeran Hadirkan Jazz Night
- Enoki Hadirkan Menu “Februari In Love”
- PLN Salurkan Beasiswa dan CSR Bagi Warga Riau
- Kelebihan Bayar Iuran BPJS Januari-Februari Digunakan untuk Bulan Berikutnya
- Dinilai Rugikan Buruh, Rencana Upah Per Jam Ditentang Serikat Pekerja
- HUT ke-52 Bank Riau Kepri, Ini Harapan Bupati Bengkalis