BBKSDA Riau Gagalkan Pedagangan Cicak Daun dari Pesisir Sumbar

BBKSDA Riau Gagalkan Pedagangan Cicak Daun dari Pesisir Sumbar

RIAUMANDIRI.CO - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran satwa burung, Kamis (28/10). Seorang pria inisial DS dimintai keterangan terkait dengan peredaran satwa tersebut.

Satwa yang berhasil diamankan total 39 burung dengan berbagai jenis, 37 ekor di antaranya masih dalam keadaan hidup, dua ekor mati.

Pelaksana Harian (Plh) BBKSDA Riau, Hartono, menyebut bahwa penggagalan itu berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat, akan ada pengiriman burung dari wilayah pesisir Sumatera Barat.


"Satwa ini datang dari wilayah pesisir Sumatera Barat, diantar dengan travel. Satwa ini akan dijual di Pekanbaru," katanya.

Sekira pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan travel tersebut. Di sekitar wilayah Palas tim mencegat travel yang dikendarai oleh DS itu.

"Tim menemukan 8 kardus yang berisi satwa burung. Supir travel dan barang buktinya kita bawa ke kantor kemudian dimintai ketarangan," paparnya.

Dari hasil identifikasi terhadap satwa burung, ditemukan dua jenis burung yang masuk dalam ketegori dilindungi, yakni cicak daun sayap burung dan cicak daun besar.

Supir travel inisial DS mengakui bahwa satwa tersebut akan dikirim ke seseorang yang pada awalnya bertransaksi di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. 

"Namun berubah lokasi transaksinya, jadi di sekitar Palas Pekanbaru," jelasnya.

Dari total jumlah burung, DS mengakui bahwa akan dijual seharga Rp2,8 Juta, dirinya mendapat upah sebesar Rp200 ribu saja.

"Saat ini, kita berkoordinasi dengan BBKSDA Sumbar untuk menindaklanjuti terhadap diduga pemilik burung," pungkasnya.