Terungkap Alasan BK Copot Hamdani dari Jabatan Ketua DRPD Pekanbaru

Terungkap Alasan BK Copot Hamdani dari Jabatan Ketua DRPD Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan Hamdani dari Ketua DPRD. Dari informasi yang dihimpun, rekomendasi pencopotan itu muncul saat rapat paripurna pada Senin (26/10) malam hingga Selasa dini hari.

Ketua BK DRPD Pekanbaru menjabarkan sejumlah pertimbangan hingga mengusulkan pemecatan terhadap Hamdani.

"Pelanggaran terberat sata dia bilang APBD tak sah Agustus lalu. Dia sendiri yang pimpin, dia yang laporkan ke gubernur tidak sah," ungkap Ketua BK, Ruslan Tarigan kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).


Ruslan mengaku tidak habis pikir dengan keputusan Hamdani. Apalagi, katanya, APBD 2021 itu sudah disahkan dan sudah direalisasikan.

"Bagaimana mau dikembalikan itu semua, apakah yang kita makan haram? Uangnya sudah dipakai untuk bayar gaji THL, ya kan kacau seperti ini," kata Politikus PDIP itu.

Ruslan menjelaskan, ada 22 alat bukti, pelapor 13 orang, serta saksi ahli 2 orang dari ahli hukum tata negara dan ahli administrasi negara. Ruslan mengklaim bahwa Hamdani tidak membantah hal yang dituduhkan itu.

Tidak hanya itu, Ruslan menyebut Hamdani bersalah terkait pembatalan RPJMD, menganulir rapat yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama, serta tidak berkomunikasi dengan lintas fraksi. Dia mengklaim ada dua kali mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hamdani selama menjabat.

"Kita (BK) menyatakan dia melanggar sumpah jabatan, mementingkan kepentingan dari kelompok. Ya tidak bisa, dia Ketua DPRD untuk semua, bukan kelompok. Dahulukan kepentingan bersama, kepentingan orang banyak," kata Ruslan.

Rekomendasi pemberhentian Hamdani pada dini hari itu disebut dihujani interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.

Di sisi lain, anggota DPRD Pekanbaru yang hadir rapat minta keputusan tetap dilanjutkan. Hamdani yang memimpin rapat tak mengisi absen hadir.

Pertemuan pada malam itu berlangsung alot. Hasil keputusan BK adalah memberhentikan Politisi PKS ini dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.