Pungli Pengurusan Paspor, Dua Mantan Pegawai Imigrasi Divonis 1,5 Tahun
RIAUMANDIRI.CO - Dua mantan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang menjadi terdakwa dugaan pungutan liar pengurusan paspor di instansi tersebut divonis masing-masing penjara selama 1,5 tahun. Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.
Dua terdakwa tersebut adalah Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Keduanya telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru awal pekan kemarin.
"Sudah vonis Senin (25/10) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Agung Irawan, Selasa (26/10).
Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Mahyudin pada sidang yang digelar secara virtual. Dimana Krisna mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, sementara Salman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam putusannya, hakim kata Agung, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Sebelumnya, JPU menuntut Krisna dan Salman dengan tuntutan berbeda. Krisna dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan sedangkan Salman dituntut hukuman 1 tahun penjara
dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk penerapan pasal, sama dengan yang dijeratkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. "Kita belum menentukan sikap. Masih pikir-pikir," pungkas Agung Irawan.
Diketahui, kedua terdakwa menjadi penghuni baru di lembaga pemasyarakatan di Kota Pekanbaru. Keduanya dijebloskan ke tahanan, dimana sebelumnya menyandang status tahanan kota dalam perkara tersebut.
Pengalihan status penahanan itu ditetapkan majelis hakim pada Selasa (5/10) sore kemarin. Penetapan itu dibacakan usai keduanya mendengarkan tuntutan pidana dari JPU.
JPU dalam dakwaannya menyebut, kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama Wandri Zaldi. Dalam perkara ini Wandri telah berstatus sebagai terpidana.
"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU dalam surat dakwaannya.
Kasus berawal ketika Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima
Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna dan Salman yang saat itu masing-masing menjabat selaku Ajudikator atau Supervisor, dan Analisis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Peran Krisna membantu Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna dan Salman. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna dan Salman.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman sebanyak Rp2.250.000.