PPKM Dilonggarkan, Aturan Ganjil Genap Diperluas di Jakarta
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Seiring dilonggarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi Level 2, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memperluas aturan ganjil genap bagi kendaraan di wilayah DKI.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap yang mulai diterapkan hari Senin (25/10/2021), diterapkan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini mulai berlaku hari Senin, tanggal 25 Oktober," kata Sambodo Purnomo Yugo, seperti dikutip NTMCPolri, Jumat (22/10/2021).
Waktu pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian sore mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sambodo menyebut, aturan tersebut berlaku mulai Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari libur tidak berlaku.
“Berlaku hanya pada Senin-Jumat. Kemudian, Sabtu-Minggu serta hari libur gage tidak berlaku,” ujarnya.
Ke-13 lokasi atau ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tersebut adalah
Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Rasuna Said, Jl Fatmawati, Jl Panglima Polim, Jl SisingamangarajaJl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl S Parman, Jl Tomang Raya, Jl Gunung Sahari, Jl DI Panjaitan dan Jl Ahmad Yani.