Hajar Bajing Loncat hingga Tewas, Supir di Medan Terancam 7 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO - Aniaya bajing loncat hingga tewas, seorang supir berinisial (DI) terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Dalam konfrensi pers pada hari Kamis (21/10/2021), Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan pelaku DI menganiaya bajing loncat yang sedang melakukan pencurian di truk yang dikendarainya.
Dikutip dari Indozone, kronologi peristiwa bermula saat DI memarkirkan kendaraannya untuk mengambil uang jalan dari madornya di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Gudang Bahari, Medan, Selasa (19/10/2021).
Saat itu DI melihat ada yang bergerak di balik terpal truk yang dikendarainya. Melihat itu, dia langsung mengambil balok kayu yang berada di parit.
Seketika DI naik ke atas truk dan melayangkan 10 pukulan ke arah korban yang berada dibalik terpal truk.
Melihat aksi DI, warga sekitar langsung mendatanginya. Sementara korban yang dipukul oleh DI dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung.
Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban yang dipukul oleh DI dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut.
Karena perbuatannya, DI dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang.