Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Jadwalkan Periksa 3 Saksi dan 2 Ahli Konstruksi untuk M Nasir

Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Jadwalkan Periksa 3 Saksi dan 2 Ahli Konstruksi untuk M Nasir

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas M Nasir dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Kali ini, penyidik memanggil 5 orang saksi, dua di antaranya adalah ahli konstruksi.

Saat rasuah terjadi, M Nasir menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkalis.

Adapun tiga saksi tersebut, Maunani Ismet selaku Direktur Utama (Dirut) PT Harapan Bunda Sejati, Bintang Bimono dan Aminudin Azis. Untuk dua nama yang disebutkan terakhir adalah karyawan PT Wijaya Karya (Persero) dengan jabatan masing-masing Surveyor dan Drafter.


Sementara dua saksi lainnya adalah ahli konstruksi. Mereka adalah Prof Dr Ir Iswandi dari LAPI Ganesha ITB, dan Ali Awaludin PhD dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Lima saksi diperiksa untuk tersangka MNS (M Nasir,red). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/10).

M Nasir sendiri diketahui telah dilakukan penahanan. Dimana sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai itu terseret kasus korupsi proyek  Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dan telah dinyatakan bersalah.

Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah itu memeriksa 6 orang saksi dalam perkara yang sama. Yaitu, Jeffri Revli Sela, Operation Manager PT Wira Penta Kencana, Eryc Winarda, Direktur CV Riau Ananda, dan Edy Mulyono, Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama.

Lalu, Efrinaldi, pemilik izin galian C No 545/D.P.E IUP/2011/52, Agus Lita Tokiman, Direktur PT Total Kinerja Mandiri atau mantan Direktur PT Kampar Utama Konstruksi, dan terakhir saksi Dwi Prokoso Mudo, Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero).

Selain M Nasir, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), dan Handoko Setiono, Komisaris PT ANN.

Pasangan suami istri itu sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 4 tahun dan 2 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hanya saja, Melia selaku 
terdakwa pertama dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,5 miliar lebih subsider 1 tahun penjara.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang menginginkan keduanya dihukum 8 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian pada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp110.551.000.181. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan badan selama 2 tahun.



Tags Korupsi