KPK Sempat Buru Bupati Kuansing Setelah OTT, Begini Kronologinya
RIAUMANDIRI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Andi Putra sebagai tersangka dugaan korupsi. Kini Bupati Kuantan Singingi itu telah dilakukan penahanan di Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Pengungkapan perkara itu terkait operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Mulanya Tim KPK hanya mengamankan 8 orang.
Pada Senin (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi, SDR dan PA yang masing-masing selaku GM dan Senior PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. Sekitar 15 menit kemudian, keduanya keluar dari rumah tersebut.
"Setelah itu beberapa saat kemudian Tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing," sebut Ali Fikri.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra. Namun putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian,
Lalu, diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru sehingga tim KPK mendatangi rumah pribadinya di Kota Bertuah. Lagi-lagi saat itu dia tidak berada di tempat.
"Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," lanjut dia.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR," terang pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.
Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka.
"Yaitu AP, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, SDR, Swasta/General Manager PT AA," tegas Ali Fikri.