Bupati Kuansing dan GM PT AA Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
RIAUMANDIRI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Andi Putra sebagai tersangka dugaan korupsi. Kini Bupati Kuantan Singingi itu telah dilakukan penahanan di Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Pengungkapan perkara itu terkait operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Mulanya Tim KPK mengamankan 8 orang.
"Tim KPK telah mengamankan AP (Andi Putra,red) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, HK, Ajudan Bupati, AM Staf bagian umum persuratan Bupati, DI, Sopir Bupati, SDR, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari,red), PN, Senior Manager PT AA, YD, Sopir PT AA dan JG, Sopir," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran pers yang diterima Haluan Riau, Rabu (20/10/2021).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.