Polemik Suara Azan, DPR RI: Pengurus Masjid Tak Paham Aturan Speaker!

Polemik Suara Azan, DPR RI: Pengurus Masjid Tak Paham Aturan Speaker!

RIAUMANDIRI.CO - Masih banyak pengurus masjid atau musala yang belum paham aturan penggunaan pengeras suara, khususnya untuk azan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin. 

Ia merespons artikel media asal Prancis, AFP, yang melaporkan sejumlah warga mengeluh dan risih atas suara bising azan di Jakarta.


Menurutnya, sosialisasi Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala yang dikeluarkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada 1978 harus lebih digencarkan.

"Coba dioptimalkan lagi sosialisasi aturannya. Saya kira munculnya persepsi yang diberitakan media asing itu ya, karena masih banyak masjid dan musala yang belum paham aturan penggunaan pengeras suara," ucap Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (19/10) dikutip dari CNN Indonesia.

Oleh karena itu pun meminta kepada pihak berwenang untuk mempertegas aturan mengenai lantunan azan di Indonesia, seperti yang dilakukan banyak negara mayoritas muslim di dunia. Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, waktu setiap masjid yang lokasinya berdekatan melantukan azan bisa saja diatur berbeda satu menit.

"Seharusnya ya diatur (lagi), diatur itu begini tidak bareng-bareng, gantian misalnya. Sekarang ini kan kalau bareng-bareng (azan) di detik yang sama nggak bisa didengerin memang mau dijawab yang mana. Jadi setiap masjid selisih satu menit gitu," tutur Cak Imin.

Sebelumnya, AFP melaporkan salah satu warga Jakarta, Rina, bukan nama sebenarnya, bangun tiap pukul 03.00 pagi karena pengeras suara yang begitu keras dari masjid di pinggiran Jakarta saat azan berkumandang.

Dia mengalami gangguan kecemasan. Rina sering tak bisa tidur, mual saat makan, tetapi takut saat akan menyampaikan keluhannya. Sebab, ia menilai jika mengatakannya akan dipenjara atau diserang.

Keluhan terkait azan di Indonesia dinilai sensitif dan dapat berujung pada tuduhan penistaan agama, kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tidak ada yang berani mengeluh mengenai hal itu, di sini," kata Rina.

Tak hanya AFP, media lokal Prancis, RFI, juga turut melaporkan hal serupa. Menurut laporannya, keluhan soal pengeras suara yang bising semakin meningkat di media sosial.

Merespons, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan suara azan menggunakan pengeras suara masih relevan saat ini sebab azan dikatakan panggilan salat sehingga dikumandangkan pada waktunya.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Kamaruddin mengatakan Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Aturan tersebut terbit seiring saat itu meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.



Tags Nasional