Sidang Pembobolan Rekening Nasabah, Saksi Sebut CCTV di BJB Pekanbaru Ada dan Bisa Dicadangkan

Sidang Pembobolan Rekening Nasabah, Saksi Sebut CCTV di BJB Pekanbaru Ada dan Bisa Dicadangkan

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dalam sidang dugaan tindak pidana perbankan di Bank Jabar-Banten Cabang Pekanbaru. Dia adalah pihak ketiga yang menangani maintenance dan perbaikan CCTV di bank tersebut.

Adapun saksi itu adalah Riztino, teknisi dari Zenit Komputer. Dia bersaksi untuk terdakwa Tarry Dwi Cahya, teller BJB Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, pria yang akrab disapa Tino menyebut bahwa data CCTV di bank plat merah milik Pemprov Jabar dan Banten itu ada dan bisa dibackup atau dicadangkan.


Dijelaskannya, awalnya Irwan (mantan Kacab BJB Pekanbaru 2017-2018) datang ke toko tempat dirinya bekerja pada Agustus 2018. Saat itu, Irwan datang bersama korban meminta agar data di CCTV BJB Pekanbaru sejak tahun 2014-2018 dibackup. Pada saat itu juga, kepadanya, Irwan menyampaikan agar hasil backup nantinya juga diserahkan kepada korban dalam hal ini Arif Budiman.

"Awalnya Pak Irwan datang ke toko bersama Pak Arif, minta data CCTV tahun 2014-2018 dibackup. Saat itu juga, Pak Irwan menyampaikan agar hasil backup diserahkan kepada pihaknya dan juga kepada Pak Arif," ujar Tino pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/10).

"Pertama saya tidak tahu kenapa minta dibackup, kemudian baru dapat info ada masalah nasabah," sambung dia.

Berjalannya waktu, perihal CCTV BJB Pekanbaru tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Manajer Operasional saat itu dijabat Soni. Oleh Soni kepadanya memerintahkan agar backup data dilakukan hanya pada tanggal-tanggal tertentu saja, yakni pada akhir tahun saja. Yakni hanya dari tanggal 26-30 Desember saja, pada setiap akhir tahun saja.

"Apakah berhasil?" tanya JPU kepada saksi.

"Kalau untuk proses backup, itu prosesnya penimpaaan. Kalau kapasitas hardisk itu 4 tera, jika full itu akan tertimpa data sebelumnya," jawab Tino seraya menjelaskan data yang ditimpa tersebut tidak akan hilang.

"Tidak hilang," lanjut saksi.

"Kalau misalnya awalnya terabyte jadinya kilobyte, ibaratnya kalau kertas itu dipotong kecil2," ujar saksi menjelaskan.

"Artinya tidak hilang? Dan berhasil dibackup?" tanya JPU lagi.

"Sekitar 60-70 persen berhasil dibackup yang tanggal-tanggal di akhir tahun tadi," ujar Tino.

Setelah berhasil membackup data CCTV sesuai permintaan Soni itu, saksi kemudian melaporkannya kepada bagian IT BJB Pekanbaru Doni dan Manajer Operasional BJB Pekanbaru Soni.

Tino menyebut tidak melaporkan kepada Kepala Cabang yang saat itu dijabat Irwan, dikarenakan perihal backup CCTV itu sudah dilimpahkan penanganannya kepada Soni selaku Manajer Operasional saat itu.

"Waktu itu hasilnya diserahkan ke Pak Soni, kemudian disuruh buka hasilnya di Kantor BJB lantai 2," terang saksi.

Lebih lanjut dijelaskannya, dirinya datang sendiri menyerahkan hasil backup itu ke Kantor BJB. Dan saat hasil backup CCTV itu dibuka, ada beberapa orang dari pihak BJB yang hadir. Namun korban, Arif Budiman tidak ada.

"Waktu penyerahan hasil backup itu saya datang sendiri. Dan yang dibuka yang tahun 2017 saja, tanggal 26-30 Desember 2017 saja," terang Tino.

"Ada beritahukan ke Pak Arif hasilnya," tanya JPU.

"Awalnya waktu Pak irwan datang, disampaikan bahwa hasilnya diberikan juga ke Pak Arif. Setelah berjalan diambil alih Pak Soni, Pak Soni bilang jangan berikan ke Pak Arif," beber saksi.

Penasehat Hukum terdakwa juga menanyakan terkait kliennya apakah juga hadir menyaksikan saat hasil backup CCTV itu dibuka. Atas pertanyaan itu, Tino menjawab tidak.

Sebelum Riztino, JPU juga terlebih dahulu menghadirkan Irwan, selaku Kepala Cabang BJB Pekanbaru periode Mei 2017 - Oktober 2018.

Dalam kesaksiannya, Irwan menjelaskan awal mulanya korban menyampaikan kecurigaan korban atas transaksi yang tidak dilakukan korban pada 3 Mei 2018. Selanjutnya, pada 8 Mei 2018 dilakukan pertemuan BJB dengan korban di Hotel Pangeran.

"Saat itu korban menyampaikan, curiga ada transaksi yang tidak dilakukan oleh korban. Kasarnya, uangnya kedebetlah (ketarik,red)" ungkap Irwan.

"Karena korban ini ada kredit dari 2014 itu kok tidak lunas-lunas. Curiga ada transaksi yang terjadi bukan dilakukan oleh Arif," sambungnya.

Berangkat dari pertemuan itu, saksi kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke BJB Pusat pada tanggal 10 Mei 2018. Hingga akhirnya diturunkan tim audit internal dari BJB Pusat ke BJB Pekanbaru.

Disampaikan saksi, audit dan rekonsilasi oleh tim BJB Pusat berlangsung selama kurang lebih tiga minggu.

Hasil rekonsiliasi tersebut disampaikan pada pertemuan dengan korban sebagai nasabah pada tanggal 30 Mei 2018.

"Secara garis besar pada pertemuan itu ada beberapa transaksi yang tidak diakui korban, seperti penarikan cek, secara spesimen bukan Arif," terang dia.

Dalam kesaksiannya, saksi juga menyebutkan bahwa dirinya juga mendapatkan sanksi atas kasus yang menimpa nasabah tersebut.

"Sanksi peringatan karena kurang memonitoring," sebutnya memungkasi.(red02)