Ida Yulita Diduga Langgar PP 18/2007, Jaksa Yakini Adanya Perbuatan Melawan Hukum
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Pekanbaru meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Untuk itu, pengusutan perkara ditingkatkan ke penyelidikan oleh Jaksa pada seksi intelijen.
Ida adalah terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Adalah Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru yang menangani perkara ini. Jaksa kemudian melakukan pengumpulan data (pul data) dan pengumpulan bahan keterangan (pul baket).
Salah satunya dengan mengundang Ida untuk menjalani proses klarifikasi. Permintaan keterangan terhadap Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilakukan pada Senin (27/9) lalu.
Selain itu, sejumlah pihak dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru diketahui juga menjalani proses yang sama.
Dari pengusutan itu, Jaksa meyakini adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga status perkara ditingkatkan dari sebelumnya berupa pul data dan pul baket, menjadi penyelidikan.
"Yang jelas sudah kita tingkatkan ke sprinlid (surat perintah penyelidikan,red) Intel. Sebelumnya masih pul data," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Kamis (14/10).
Kendati ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, namun belum bisa dipastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya. Untuk itu, pihaknya kata Marel, akan melakukan pendalaman.
"Dia (Ida Yulita,red) itu bukan pimpinan, tapi anggota. Kalau di aturan kan pimpinan itu ada tersendiri. Kita akan dalami lagi," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Diketahui, Ida dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
"Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," sambungnya.
Sementara itu, Asmin Mahdii menambahkan, laporan yang mereka sampaikan itu dengan menyertakan sejumlah alat bukti. "Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol dan foto mobil yang dia (Ida Yulita,red) gunakan selama ini," kata Tim Advokasi AMPR itu.
"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," lanjutnya di tempat yang sama.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.