Tegas! Sekolah Dilarang Jualan Seragam Siswa

RIAUMANDIRI.CO - Sekolah dengan tegas dilarang menjual seragam kepada peserta didik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas.
"Jadi sekolah itu tidak boleh menjual seragam sama sekali," ujar Ismardi Ilyas, Rabu (13/10) dikutip dari Pekanbaru.go.id.
Namun, kata Ismardi, ada pengecualian yakni apabila seragam diadakan melalui komite berdasarkan kesepakatan dengan orang tua.
"Kalau dari kesepakatan orang tua, kita tidak bisa melarang. Itu sudah di luar konteks kita. Tapi yang jelas, sekolah tidak ada kewenangan untuk menjual itu (seragam)," tegasnya.
"Kalau melalui koperasi, koperasi apa saja, silakan saja. Tapi bukan sekolah yang mengadakan. Intinya, sekolah tidak boleh menjual seragam," ulasnya.
Di samping itu, lanjut Ismardi, sekolah juga tidak boleh memaksa peserta didik membeli seragam baru.
Sebab, seragam tidak jadi syarat peserta didik untuk bisa mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.
"Tidak boleh memaksa maksudnya, karena sekarang masih di masa pandemi, tidak boleh memaksa anak pakai seragam," ucapnya.
"Artinya, kalau ada anak yang tidak pakai seragam, silakan saja. Jadi kalau ada anak yang tidak pakai seragam, jangan dikeluarkan pula dari kelas," tutupnya.
Berita Lainnya
- Webinar Literasi Digital: Bangkit dari Pandemi dengan Literasi
- Tri Launching Laboratorium Komputer SMP Juara Binaan Rumah Zakat Pekanbaru
- Rianda Anak Yatim di Pekanbaru Senang Diinformasikan Diterima di SMKN 5
- Rumah Zakat Adakan Indonesia Mendongeng 7 di Desa Pulau Birandang Kampar
- Mahasiswa Kukerta Relawan Covid-19 Unri Bagikan Hand Sanitizer ke Warga Muara Fajar Barat-Timur
- Nadiem Datangi PP Muhammadiyah, Minta Maaf Soal POP