Bupati Achmad Terima Anugerah Angripta dari Gubri
PASIR PENGARAIAN (HR)-Bupati Rokan Hulu Achmad menerima anugerah perencanaan berbasis pembangunan terbaik ketiga se Provinsi Riau dari Gubernur Riau. Penghargaan tersebut diserahkan saat Musrenbang Provinsi Riau, Kamis (16/4), di Hotel Labersa.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachmad didampingi staf ahli Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, perwakilan Bappenas dan Wakil Menteri Keuangan RI, Mardismo.
Keberhasilan tersebut diraih dari hasil penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di Kabupaten Rohul selama 4 tahun masa jabatan Achmad periode kedua berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dijelaskan Bupati Achmad, Jumat (17/4) usai apel memperingati Hari Kesadaran Nasional, penghargaan ini bentuk apresiasi Gubernur Riau terhadap komitmen para kepala daerah dalam menyusun target dan capaian pembangunan setiap tahunnya.
Sektor pembangunan menjadi tolak ukur peningkatan infrastruktur, jalan, jembatan, air bersih, listrik dan transportasi baik orang maupun jasa. Komitmen terhadap kemandirian pangan, kedaulatan energi dan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rohul terpilih menjadi terbaik ke-3 karena memenuhi unsur-unsur yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang penyusunan dokumen pembangunan daerah. Dokumen ini juga telah memenuhi mekanisme perencanaan sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," ungkap Bupati.
Menurut Bupati, empat dasar pokok perencanaan pembangunan adalah Buttom Of Planning yang disusun dari hasil Musrenbang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Konsultasi forum SKPD sampai kepada memperhatikan pokok pikiran dalam bentuk jenjang aspirasi masyarakat (Jenjang Asmara), berupa rencana strategi SKPD Pemerintah Daerah (Renstra SKPD) pada tahun N+1.
Singkroniasasi dan sinergitas pembangunan antara kabupaten, provinsi dan nasional, seluruhnya termaktub dalam RKPD berdasarkan Perbup nomor 21 tahun 2003 tentang RKPD tahun 2014.(adv/humas)