Pasar Gelap, Ratusan Prenjak Jawa Tanpa Dokumen Disita
RIAUMANDIRI.CO - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menyita hampir seribu ekor burung.
Burung-burung itu adalah dagangan ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang ditangkap di Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10) lalu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti Km 6.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," katanya.
Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang supir berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan supir travel," katanya.
Dalam 24 kotak itu, petugas mendapati 3 jenis burung. Yakni prenjak Jawa 525 ekor, gelatik kelabu 280 ekor, dan cinenen kelabu 35 ekor.
Diterangkan Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, apabila tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi tanpa dokumen resmi.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10). Kita lepaskan di kawasan konservasi," paparnya
Terangnya, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Diimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian-bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," imbaunya.