Dishub Siak Pungut Biaya Parkir di Jalan Nasional, Pengamat: Itu Pungli

Dishub Siak Pungut Biaya Parkir di Jalan Nasional, Pengamat: Itu Pungli

RIAUMANDIRI.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, memungut biaya parkir di Jalan Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam yang berstatus jalan nasional.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady, tindakan tersebut melanggar hukum dan disamakan dengan pungli.

"Berdasar UU Nomor 22 Tahun 2019 jalan nasional tidak boleh dipungut parkir. Jika hal itu dilakukan, maka itu melanggar hukum karena melakukan pungli (pungutan liar). Apalagi dilakukan oleh perorangan," kata Rawa El Amady kepada Riaumandiri.co. Kamis (14/10/2021).


Lanjutnya, Pasal 43 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.

"Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Parkir Dishub Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, pihak ketiga pengelola layanan parkir di jalan Pertamina Kecamatan Lubuk Dalam adalah perorangan.

"Perorangan atas nama Pantas Sitorus. Dikontrak selama satu tahun," ujarnya.



Tags Siak