Kinerja Tak Maksimal, Dewan Minta Pemko Pekanbaru Evaluasi BUMD
RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta pemerintah setempat mengevaluasi kenerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesepakatan evaluasi itu diutarakan oleh fraksi di DPRD Pekanbaru saat menyampaikan pandangannya akan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ranperda tersebut yakni tentang retribusi air limbah, Ranperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepala badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya.
Kemudian Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak. Lalu Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah dan terakhir, dan yang terakhir Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya yakni Indra Sukma mengkritik Ranperda retribusi air limbah menurut Indra Sukma diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Sementara untuk Ranperda yang kedua, Indra Sukma sebagai Jubir Fraksi Demokrat meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD.
"Perlu ada evaluasi terhadap kinerja BUMD kita, berpa besaran penyertaan modal yang didapat dan bagaimana kontribusi untuk PAD Pekanbaru sendiri," terangnya.
Untuk Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, fraksi PAN menyebut perlu didukung untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Pekanbaru dan ada sanksi yang setimpal bagi pelaku kejahatan anak dan perempuan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi Ranperda retribusi air limbah, yang mana selama tiga tahun proyek ini berjalan tidak kunjung selesai. Fraksi PDI-P juga memberikan masukan terhadap beberapa Ranperda lainnya.
Fraksi Hanura-Nasdem Zulfahmi menyolot akan pernyetaan modal daerah pada BUMD dan badan hukum lainnya, salah satunya PDAM Tirta Siak yang mana dalam hal penyelenggaraan selama ini belum berjalan maksimal dan maaih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Penyelenggaraan selama ini kita nilai tidak maksimal, apa penyebabnya ini perlu dijelakan. Kemudian beberapa tahun ini berapa bersaran pernyertaan modal daerah untuk perusahaan tersebut," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru Ginda Burnama ST usia Paripurna menyampaikan bahwa dari 6 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ini ada beberapa yang memiliki potensi dapat mendongrak PAD kota Pekanbaru diantaranga Ranperda Air Limbah.
"Tentunya harapan kita 6 Ranperda ini memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dan pemerintah kota Pekanbaru. Bahkan ada beberapa ranperda yang kita nilai bisa membantu menaikkan PAD yakni perda air limbah dan beberapa perda lainnya," kata Ginda.
Meski jumlah Perda yang disahkan DPRD pada tahun 2021 tidak terlalu banyak, Ginda tetap optimis dengan berbagai kendala dan faktor 6 Ranperda yang diajukan Pemko tersebut bisa diprioritaskan dan menambah Perda yang disahkan oleh DPRD pekanbaru selama tahun 2021 ini.
"Sebenarnya semua prioritas tapi kita lihat lagi kemapuan masing-masing pansus untuk melakukan pengerjaan. Karena kalau selama ini kita ketahui ada banyak faktor yang menjadi penyebab tertundanya pembahasan ranperda yang sudah diajukan, diantaranya persoalan pandemi Covid-19 yang membuat ruang gerak terbatas untuk melakukan pembahasan lebih lanjut kedaerah-daearh yang lebih dahulu memiliki aturan yang kita jadikan acuan dan beberapa kendala lainnya," akhir Ginda.