Bupati Kuansing Andi Putra Disebut Terima Rp90 Juta

Bupati Kuansing Andi Putra Disebut Terima Rp90 Juta

RIAUMANDIRI.CO – Sidang dengan terdakwa Mursini pada pekan kemarin, menambah fakta-fakta baru. Hal itu terkait dengan penerimaan uang oleh Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra sebesar Rp90 juta. Uang tersebut disinyalir bersumber dari 6 kegiatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten tahun anggaran 2017.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan terpidana Muharlius di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Saat itu, mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mursini, mantan Bupati Kuansing yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, Muharlius mengakui, pelaksanaan 6 kegiatan senilai belasan miliar rupiah itu ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Atas temuan tersebut, kata dia, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).


"Perbaikan SPJ itu dilakukan di rumah dinas Bupati Kuansing (Mursini, red)," ujar Muharlius di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Muharlius menerangkan, perbaikan SPJ itu diketahui oleh Mursini. Bahkan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang mengizinkan untuk melakukan perbaikan di sana. "ya, terdakwa tahu," sebut Murhalius.

Kepada dirinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah pernah diperintahkan Mursini untuk menemui anggota DPRD Kuansing. Atas pertanyaan itu, Muharlius tidak menampiknya.

Pertemuan dengan anggota legislatif untuk menindaklanjuti kendala-kendala dalam pengesahan RAPBD.

"Selain perintah untuk kelancaran APBD, apakah ada perintah lagi dari Bupati (Mursini) untuk menemui Ketua DPRD?" tanya Jaksa Hendri Junaidi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Tidak ada," jawab saksi.

"Apakah saudara saksi ada bertemu Andi Putra?” tanya Jaksa lagi. Atas pertanyaan itu, Murhalius menjawab, dirinya ada bertemu dengan Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Andi Putra.

Terhadap pernyataan itu, JPU langsung mencecar saksi terkait adanya penyerahan uang kepada Andi Putra sebesar Rp90 juta. Penyerahan uang itu diberikan kepada Rino. Muharlius pun membenarkan penyerahan uang itu dan memberikan penjelasan.

"Waktu itu, saya ditelpon oleh Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing saat itu, red) dari rumah Andi Putra. Dia (Saleh, red) bercerita masalah untuk membantu rumah Ketua (DPRD)," jawab Muharlius mengingat.

"Setahu saya yang dibantu, kan (untuk rumah dinas) sudah ada. Saleh mengatakan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik Ketua," tutur Murhalius.

"Saya sampaikan ke Bendahara dan dibantu, dari keterangan Verdi sebesar Rp90 juta," sambungnya menjelaskan.

Selanjutnya, jalannya persidangan diambil alih Hakim Ketua, Dahlan. Ia mempertanyakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut apakah ada campur tangan Bupati, Mursini. "Tidak ada Yang Mulia," jawab Muharlius.

"Apakah terdakwa ada minta uang dari enam kegiatan?" tanya Hakim Ketua.

"Kalau dari saya langsung, tidak ada. Saya tahu dari M Saleh dan Verdi. Mereka pernah melaporkan ke saya, Ibu Bupati (istri Mursini,red) mau berobat ke Malaka," terang dia.

"Terus Saleh menyampaikan, kita bantu Pak. Saya bilangin, iyalah," lanjut Muharlius.

Mengenai dari mata anggaran mana uang yang diambil untuk istri Mursini, Muharlius tidak mengetahuinya secara pasti.

"Yang lain ada?" tanya Hakim Ketua lagi  

"Untuk anggota DPRD Kuansing terkait pengesahan APBD P yang disahkan. Saat itu, saya lagi di ruang kerja, tiba-tiba datang Kabag Umum (M Saleh) usai bertemu Bupati. Dia melaporkan Bupati memerintahkan memberikan uang kepada Musliadi Rp500 juta dan Rosi Atali Rp150 juta," sebut Muharlius.

Selain Muharlius, pada persidangan itu Jaksa juga menghadirkan empat orang saksi lainnya. Yakni, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK. Lalu, dua orang tenaga harian lepas (THL), Aprigo dan Ananda.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, Mursini bersama-sama dengan telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selanjutnya, dikatakan JPU, Mursini dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14 – 4874 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi. Untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing menunjuk lima terpidana yang namanya di atas.

Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.

Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.

Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.

Tak hanya Andi Putra, anggota DPRD, Musliadi juga menerima uang Rp500 juta dari M Saleh agar APBD 2017 segera disetujui. Hal ini. setelah Mursini bertemu Musliadi dan anggota dewan lainnya. Penyerahan uang itu, dilakukan M Saleh kepada Musliadi di gedung DPRD Kuantan Singingi.

Masih dalam tahun 2017, pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta saksi Rosita Ali dan atas perintah tersebut. Penyerahan itu, dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606. Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

Perbuatan Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Tags Korupsi