Tanggapan MUI soal Syarat Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Dikarantina
RIAUMANDIRI.CO – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi positif rencana Pemerintah Saudi untuk kembali membuka pintu umrah terhadap jemaah asal Indonesia. Kendati dalam rencana tersebut ada aturan karantina bagi jemaah yang harus dipatuhi.
Menanggapi prasyarat tersebut, Anwar mengatakan, sebagai orang beragama selain harus memperhatikan ketentuan-kentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, yaitu dengan ayat Qouliyah dan sabda rasul-Nya. Umat muslim juga dituntut untuk memperhatikan ayat-ayat-Nya yang lain yang disebut dengan ayat-ayat Kauniyah.
"Ayat-ayat Kauniyah ini adalah ayat-ayat Allah yang bisa dipahami oleh para ilmuwan dan atau scientist. Oleh karena itu kesimpulan mereka tentang apa yang harus kita lakukan (syarat karantina) tentu harus kita perhatikan," kata Anwar, melalui pesan singkat diterima, Ahad (10/10/2021).
Kepada para jemaah Indonesia, dia pun berharap agar mereka yang akan menjalankan ibadah umrah benar-benar memperhatikan ayat-ayat Qouliyah dan ayat-ayat Kauniyah. Sebab, Pemerintah Saudi dalam kebijakannya sudah memperhatikan dan mempertimbangkan kedua hal tersebut.
"Untuk itu MUI mengimbau kepada jemaah yang ingin melaksanakan umrah agar mematuhi ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya," harap dia.
Anwar meyakini, ketentuan diberlakukan Saudi tidak hanya baik bagi para pelaku umrah, tetapi juga baik bagi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ke depannya.
Arab Saudi Kembali Terima Jemaah Umrah dari Indonesia
Otoritas Arab Saudi akan kembali menerima jemaah umrah dari Indonesia. Keputusan ini diumumkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia.
Selain itu, Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah.
"Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah," jelas Menlu Retno Marsudi dalam press briefing, Sabtu (9/10).
Menlu Retno juga menambahkan bahwa nota diplomatik tersebut mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini.
“Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan maupun dengan Pak Menteri Agama. Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pertemuan saya terakhir dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York,” tutup Menlu Retno.