Eks Kadis PUPR Pelalawan Akui Ingin Barter Kasus dengan Proyek
RIAUMANDIRI.CO – MD Rizal diperiksa dalam statusnya sebagai terdakwa dugaan korupsi robohnya turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam keterangannya, dia mengakui adanya surat pernyataan 'barter' proyek dengan perkara yang menjeratnya.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan itu diperiksa pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/10) kemarin.
Saat itu, Tengku Pirda, stafnya yang juga menyandang status terdakwa, juga menjalani proses yang sama.
Dalam sidang itu, terungkap adanya surat pernyataan yang dibuat agar kasus ini tidak berlanjut. Surat itu dibuat oleh MD Rizal.
Surat pernyataan itu ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril Siregar ketika MD Rizal memberikan keterangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Surat pernyataan itu akan ditujukan kepada PT Raja Oloan, tekanan yang mengerjakan proyek turap Danau Tajwid.
MD Rizal membenarkan adanya surat pernyataan itu. Surat bermaterai itu ditandangani langsung olehnya, berisikan akan memberi kompensasi berupa proyek jika kasus robohnya turap tidak berlanjut ke pengadilan.
Menurut MD Rizal, sudah ada kesepakatan awal kalau proses hukum tidak akan lanjut. "Karena sudah sepakat perkara tidak dilanjutkan," kata MD Rizal pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Selain akan memberikan kompensasi berupa proyek, MD Rizal juga menjanjikan akan melunaskan pembayaran pekerjaan pada APBD-P. Dalam gugatan perdata yang diajukan PT Raja Oloan, pengadilan meminta Dinas PUPR Pelalawan membayar sisa pekerjaan Rp4 miliar.
Surat pernyataan itu, kata MD Rizal, diberikan kepada Harris Kampai. "Apa hubungannya (Harris Kampai) dengan saudara?" tanya Jaksa Syahril Siregar yang didampingi Hendri Junaidi.
"Dulu ada rencana barter," kata MD Rizal seraya mengatakan jika Harris Kampai berteman dengan Direktur PT Raja Oloan, Harimantua Dibata Siregar.
"Haris bilang, perkara berjalan karena ada laporan dari Raja Oloan. Mereka (Harris dan Direktur PT Raja Oloan,red) berteman," sebut MD Rizal.
Kemudian giliran hakim yang mencecarnya tentang surat pernyataan itu. MD Rizal mengungkap surat pernyataan dibuat oleh stafnya.
"Dibuat staf saya, temui Harris Kampai, coba barter kasus ini agar tidak naik. Sepanjang saya mampu, saya oke kan," ucap MD Rizal. "Jadi diberikan proyek itu," cecar hakim lagi.
"Tidak ada. Kan kasusnya naik hingga ini, ke pengadilan," jawab MD Rizal.
Tidak hanya menjelaskan tentang ada surat peryataan, pada sidang itu MD Rizal juga membeberkan bagaimana awal dia memerintahkan Tengku Pirda agar membawa excavator ke lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
MD Rizal meminta Tengku Pirda bawa satu unit excavator ke lokasi proyek pada 12 September 2020. Alat berat sampai di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Alasan MD Rizal memerintahkan Tengku Pirda karena dirinya menerima laporan kalau turap roboh.
"Tahu turap roboh dari ajudan bupati (HM Harris). Ketika itu, saya langsung melihat karena sudah diberitahu," tutur MD Rizal.
Di lokasi, dirinya melihat ada keretakan di separo jalan, tidak jauh dari lokasi turap. Jalan itu ditutup dengan daun akasia. "Artinya, siapa pun yang lewat harus hari-hati. Posisinya masih di Danau Tajwid, jaraknya 1,4 kilometer," jelas dia.
Mengingat itu aset pemerintah daerah meski masih terutang Rp4 miliar, maka MD Rizal berpikir untuk memperbaikinya. "Alasan itu aset kalau tidak diperbaiki, akan runtuh semua," tutur MD Rizal.
Perbaikan dilakukan dengan mengambil tanah yang menjadi beban di sekitar turap. Tanah itu dipindahkan ke tempat lain. Namun perbaikan itu dilakukan tanpa melalui kajian teknis maupun meminta pendapat tenaga ahli. MD Rizal hanya menghubungi sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang ikut dalam proyek itu.
"Jadi, tidak ada kajian teknis," ucap dia.
MD Rizal juga menjelaskan dari awal tidak mengetahui kalau proyek pembangunan turap belum seluruhnya dibayar ke rekanan. Dia berpikir semua berjalan lancar dan baru tahu proyek bermasalah kemudian hari.
Saat proyek berjalan, MD Rizal mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, ketika dirinya ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR Pelalawan, dokumen pekerjaan proyek tidak ikut diserahkan kepada dirinya.
MD Rizal tahu PT Raja Oloan menang di pengadilan karena diberitahu seorang stafnya. Pengadilan mewajibkan Dinas PUPR Pelalawan membayarkan sisa pekerjaan Rp4.087.112.864 dari nilai kontrak Rp6.163.648.609
Sementara, terdakwa Tengku Pirda mengakui dirinya dihubungi MD Rizal agar membawa satu unit excavator ke lokasi turap. Tanah yang digali dibuang ke samping turap.
"Saya menggali dari jam 5 sore sampai jam 9 malam. Balik lagi jam 10 malam hingga 12 malam. Besok paginya cari kayu untuk cerocok," beber Tengku Pirda.
Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
Akibat perbuatan kedua terdakwa ditambahkan JPU, membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.
Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.